SETINGAN
Deskripsi Masalah:
Menjelang pileg atau bahkan pilpres, banyak sekali caleg yang melakukan
metamorphosis dengan melakukan acara baksos [bakti social] dan cara-cara
yg lain agar menarik minat masyarakat sebagai ajang pengenalan dan
sosialisasi. Tapi mirisnya, acara-acara tersebut, hanyalah settingan belaka,
yang sengaja dibuat demi mendongkrak citra baik si caleg. Bahkan ia rela
masuk gorong-gorong, atau memakai pakaian islami, walaupun nyata-nyata
caleg tersebut Non-Muslim. Dan lebih mirisnya lagi banyak orang-orang
bayaran yang direkrut untuk mensukseskan acara setingan tersebut.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum mengadakan acara setingan?
Jawaban :
Tidak boleh atau haram, sebab mengandung unsur talbis (pengelabuhan
terhadap masyarakat) karena hakikatnya calon tersebut tidak memenuhi
syarat mnjadi pemimpin (tidak layak dipilih).
2. Apa status uang yang diterima oleh orang yang direkrut?
Jawaban:
Haram, karena suatu yang dikerjakan dari perkara haram maka tidak ada ujrah.
Refrensi:
- Ihya’ Ulumuddin (Hal.285)
- Ihya’ Ulumuddin (Hal.278)
- Ianatut Thalibin (2/95)
- Hasiyah Bujairomi (13/389)
- Kifayatul Ahyar (2/160)
- Tuhfatul Muhtaj (24/295)
- Hawasyi As-Sarwani (6/137)
- Ianatut Thalibin (2/234)
- Alhawi al-kabir (5/592)