Ada dua kategori pemohon guru tugas dari Pondok Pesantren Sidogiri.
1) Pemohon baru, yakni pemohon yang belum pernah mendapatkan Guru Tugas dari Pondok Pesantren Sidogiri.
2) Pemohon lama, yaitu pemohon yang pernah mendapatkan Guru Tugas dari Pondok Pesantren Sidogiri.
- Permohonan Baru
1.1 Pemohon datang ke Koordinator Perwakilan Urusan TMTB dan Dai di wilayah terdekat / wilayah koordinatornya atau langsung kepada Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri dalam hal ini Kepala Urusan TMTB dan Dai untuk mendapatkan penjelasan dan formulir permohonan yang dilampiri formulir data Madrasah dan pernyataan.
1.2 Setelah formulir diisi dan ditandatangani oleh pemohon maka diserahkan ke Koordinator Perwakilan sesuai wilayah ketetapan untuk memohon tandatangan yang kemudian menyerahkan surat tembusan kepada Koordinator Perwakilan. Bagi Madrasah pemohon yang masih belum dibentuk Koordinator Perwakilan maka surat permohonannya langsung diserahkan kepada Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri dan tidak perlu ditandatangani Koordinator Perwakilan.
1.3 Surat permohonan dilampiri dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
1.4 Surat permohonan dikirim kepada Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri dalam hal ini Kepala Urusan TMTB dan Dai, dengan alamat Lantai dasar Gedung Sidogiri Corp, Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur Kodepos 67101 Jawa Timur.
1.5 Waktu pengajuan permohonan mulai bulan Syawal sampai tanggal akhir bulan Rajab.
1.6 Adapun kepastian dikabulkan atau tidaknya permohonan dapat diketahui dari surat jawaban Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri antara tanggal 25 Ramadhan sampai 13 Syawal.
- Permohonan Lama
2.1 Permohonan Lama ialah permohonan bantuan GT yang diajukan oleh PJGT yang pernah mendapatkan GT dan masih memerlukan GT untuk tahun berikutnya.
2.2 Proses permohonan lama sama dengan proses permohonan baru kecuali nomor 5, yakni waktu akhir pengajuannya dari bulan Syawal sampai tanggal 13 Sya’ban.
2.3 Tidak perlu melampirkan pasfoto PJGT, Madrasah, tempat KBM dan tempat mukim GT kecuali ada perubahan.
Persyaratan-persyaratan Pemohon Guru Tugas
- Mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan data-data madrasah yang akan ditempati kegiatan belajar-mengajar.
- Membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengasuh/Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri tentang Urusan Tugas Mengajar.
- Menyerahkan pasfoto calon penanggungjawab GT (PJGT) ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan foto Madrasah tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), serta tempat mukim guru tugas masing-masing 1 lembar ukuran kartupos atau 3R. (khusus bagi pemohon baru)
- Bersedia memenuhi kebutuhan konsumsi harian GT menurut ukuran yang berlaku di tempat.
- Bersedia memberi uang saku setiap bulan sebelum tanggal 14 bulan Hijriyah yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pondok Pesantren Sidogiri.
- Membayar uang maslahah Urusan TMTB dan Dai pada setiap awal penerimaan Guru Tugas.
- Sanggup memanfaatkan guru tugas untuk mengajar pelajaran agama di dalam kelas Madrasah lbtidaiyah, Tsanawiyah atau yang sederajat dan tidak ada murid banat balighah.
- Menyiapkan tempat tinggal/mukim GT yang terpisah dengan tempat keluarga yang di dalamnya ada wanita balighah.
- Materi kurikulum madrasah tempat KBM bercirikan pengajaran agama Islam.
- Jumlah murid madrasah minimal 50 anak
Penulis: Ahbabillah
Editor: Fahmi Aqwa