Organisasi Murid Intra Madrasah (OMIM) MMU Aliyah mengadakan Seminar Jurusan Muamalah dengan menghadirkan narasumber utama Gus Ali Zainal Muhammad, atau yang akrab disapa Gus Ebiet. Beliau merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan dikenal sebagai pengajar yang fokus pada kajian fikih muamalah kontemporer.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh murid MMU Aliyah Jurusan Muamalah, anggota Kaderisasi Fuqaha Tsanawiyah (Kafah), Forum Syawir, serta Forum Kajian Muamalah.
Dalam sambutannya, Wakil I MMU Aliyah, Ust. Muhammad Mufid, menyampaikan bahwa aktivitas seperti trading maupun investing crypto telah menjadi hal yang lumrah pada masa kini. Karena itulah, menurut beliau, santri perlu memahami dasar-dasar dunia crypto.
“Santri seyogyanya mengetahui dasar-dasar crypto, cara memanfaatkannya dengan baik dan sesuai syariat. Meski hanya untuk menambah wawasan, bukan untuk dipraktikkan,” tegasnya.
Mengawali materinya, Gus Ebiet menyampaikan bahwa para guru beliau berpesan agar fokus terhadap persoalan fikih muamalah, terutama karena maraknya sistem transaksi modern yang sering menimbulkan keraguan mengenai keabsahan akadnya.
“Bagaimana kiranya keraguan itu dapat dijawab, sehingga sistem yang benar-benar sesuai syariat bisa dipraktikkan di masyarakat,” ungkapnya.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis aktivitas utama dalam dunia cryptocurrency, yaitu: trading, investing, dan scalping.
Menurut Gus Ebiet, inti dari aktivitas trading adalah memanfaatkan fluktuasi harga, membeli saat harga rendah dan menjual saat harga tinggi, atau sebaliknya sesuai strategi tertentu.
Di akhir pemaparan, Gus Ebiet berpesan agar para peserta tidak menjadikan aktivitas crypto sebagai mata pencaharian utama. Menurutnya, pekerjaan terbaik bagi seorang muslim adalah pekerjaan yang dijalankan dengan tenaga, jiwa, dan raga.
Penulis: A. Kholil
Editor: Fahmi Aqwa











