Di samping fadilah yang besar, shalat berjamaah tidak lepas dari berbagai macam permasalahan yang penting diketahui terkait praktiknya. Bagian Ubudiyah Pondok Pesantren Sidogiri (PPS) menyikapi hal ini dengan menggelar kursus terkait dengan ‘Shalat Jamaah’ pada Sabtu malam (22/08).
Baca juga: DK Sidogiri Bekasi Ziarah ke Makam Sidogiri: Tanamkan Nilai Spiritual kepada Santri
Berlokasi di Ruang Auditorium Sekretariat PPS, Gus Moh. Faqih Masruhin selaku pemateri menyoroti berbagai kasus shalat jamaah yang kerap menimpa santri, terutama yang bukan jamaah rawatib.
“Jamaah cicilan (Jamaah yang tidak bersama imam rawatib) rawan terjadi kasus,” tegas beliau membuka pembahasan.
Pada acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIS itu, Gus Faqih mengatakan bahwa urutan posisi makmum sering disalahpahami, bahkan tidak dipraktikkan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa makmum disunahkan berada di sebelah kanan imam apabila tidak ada makmum lain. Sedangkan apabila datang bersamaan, maka langsung menempati posisi di belakang imam.
Kepala MMU Ibtidaiyah itu juga menjelaskan bahwa perpindahan posisi bisa dilakukan oleh salah satu dari keduanya, imam atau makmum, ketika datang makmum lagi.
“Apabila tidak ada yang mengalah (imam tidak maju atau makmum tidak mundur), maka yang disalahkan tetap makmum,” ringkas beliau.
Pengasuh Pondok Pesantren Karangpanas itu juga menyinggung terkait shaf jamaah. Shaf renggang yang sekiranya tidak muat ditempati dalam literatur klasik istilahnya sa’ah, sedangkan furjah adalah lubang dalam shaf yang wajib diisi.
“Sa’ah meski dibiarkan tetap boleh karena tidak memengaruhi jamaah, sedangkan furjah dapat menghilangkan fadilah jamaah,” tutur beliau.
Pada acara yang dihadiri oleh sekitar 71 anggota Pengawas Ketertiban Ibadah (Wastib) harian PPS itu, Gus Faqih juga menyambung materinya dengan sesi dialog interaktif.
Keaktifan dan antusiasme audiens tecermin pada sesi ini. Banyak pertanyaan lapangan yang mereka kemukakan kepada narasumber.

Di antara materi yang beliau tekankan dalam sesi ini adalah jika terjadi perbedaan arah hadap imam dan makmum. Yakni, apabila imam menghadap ‘ainul-qiblat, sedangkan makmum menghadap jihatul-qiblat, maka makmum harus mengira-ngirakan kelurusan shafnya agar tidak dianggap mendahului imam.
Baca juga: Urusan TMTB dan Dai Dorong Pengawasan GT Lebih Efektif, Evaluasi Rapat Kinerja Semester I
Masalah lain yang turut beliau tekankan adalah status masbuq. Status masbuq seorang makmum berlaku bukan hanya di rakaat pertama, bahkan bisa terjadi di semua rakaat. Selain itu, beliau juga menawarkan solusi alternatif apabila terjadi keraguan pada makmum soal kemasbuqannya.
“Kalau was-was berarti muwafiq (mengikuti imam) karena itu adalah asal. Maka dia harus menyempurnakan fatihah meski tertinggal dari imam sampai tiga rukun yang panjang (sampai sujud kedua),” pungkas beliau.
Setelah agenda ini terselenggara, anggota Wastib diharapkan bisa menyikapi setiap persoalan shalat para santri dengan memberikan edukasi yang bijak dan santun.
Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby










