Memasuki bulan Rabiul Awal, nuansa peringatan Maulid Nabi semakin kental. Serba-serbi santapan hingga berbagai acara digelar demi memeriahkan hari kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, nabi pembawa rahmat dan pemberi syafaat. Saking mengakarnya tradisi ini, tidak jarang ada yang menganggapnya sebagai sebuah kewajiban, sehingga kurang afdal jika ditinggalkan.
Baca juga: Bolehkah Niat Puasa Asyura Sekaligus Qada?
Namun, di samping itu, ada hal yang jarang diketahui, yaitu perihal hukum yang tidak kalah penting untuk dipahami agar kesadaran mengadakan Maulid tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan.
Perintah Bershalawat
Perayaan Maulid dengan segala serba-serbinya kembali pada satu kegiatan inti, yakni membaca shalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ. Adapun berkumpul dalam satu majelis, makan-makan, dan semacamnya merupakan kegiatan pelengkap saja.
Kewajiban bershalawat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surah al-Ahzab ayat ke-56 sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kalian kepada Nabi (Muhammad ﷺ) dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”
Para ulama tafsir menjelaskan ayat di atas sebagai salah satu landasan kewajiban bershalawat. Di antara ulama tersebut adalah Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tafsir al-Iklil, sebagaimana yang telah menjadi konsensus ulama. Beliau mengatakan:
فِيهَا وُجُوبُ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ – ﷺ – وَقَدْ أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْعُلَمَاءُ
“Di dalam ayat itu terdapat kewajiban untuk bershalawat kepada Nabi, dan para ulama telah bersepakat atas hal itu.”
Selain Al-Qur’an, perintah bershalawat juga diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dikutip oleh an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin-nya, disebut sebagai berikut:
وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – ﷺ -: «البَخِيلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ».
“Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Orang yang pelit adalah orang yang ketika namaku disebut di sisinya, ia tidak bershalawat kepadaku.’” (HR. at-Tirmidzi)
Jika ditelusuri lebih lanjut, alasan di balik tercelanya orang yang tidak bershalawat setelah nama Nabi disebut adalah dua hal. Pertama, ia jelas tidak menunaikan perintah yang menjadi kewajibannya. Kedua, karena ia seolah tidak berterima kasih atas kebahagiaannya lantaran memeluk Islam, yang tentunya hal itu merupakan jasa Nabi Muhammad ﷺ. Hal inilah yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu ‘Allan saat mengomentari hadis di atas dalam karangannya, Dalil al-Falihin, sebagaimana berikut:
لِأَنَّهُ بِامْتِنَاعِهِ مِنَ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ قَدْ شَحَّ وَامْتَنَعَ مِنْ أَدَاءِ حَقٍّ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ أَدَاؤُهُ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ، وَلِمَا فِيهِ مِنْ مُكَافَأَةٍ جُزْئِيَّةٍ لِمَنْ كَانَ سَبَبًا فِي سَعَادَتِهِ الْأَبَدِيَّةِ
“(Dikatakan pelit) karena dengan ia enggan bershalawat kepada Nabi ﷺ, sungguh ia telah pelit dan menolak menunaikan hak yang wajib ia tunaikan sebagai bentuk taat kepada perintah Allah. Dan juga karena di dalam shalawat itu ada bentuk balasan yang bersifat sebagian kepada orang yang menjadi sebab kebahagiaannya yang abadi.”
Tanggapan Ulama Terkait Maulidan
Kemudian, pembacaan shalawat di hari kelahiran Rasulullah ini, menjadi tradisi Maulid di masyarakat yang bukan sekadar pembacaan shalawat. Karakter masyarakat kita yang gemar bergotong royong tidak bisa dilepaskan dari peringatan Maulid Nabi hari ini, yang tidak hanya dengan membaca maulid.
Baca juga: Kurban dan Akikah Satu Kambing
Hal ini tentu menjadi pertimbangan ulama dalam menetapkan hukum perayaan Maulid Nabi sebagaimana tradisi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini. As-Suyuthi pernah ditanya terkait kejadian serupa sebagaimana yang tercantum dalam fatwanya. Setelah mengetahui persoalannya, beliau menjawab bahwa praktik yang demikian adalah bidah hasanah. Alasannya, praktik tersebut merupakan bukti antusiasme dan sikap penghormatan seseorang kepada Nabi Muhammad ﷺ. Adapun redaksi lengkapnya sebagaimana berikut:
سُئِلَ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِي شَهْرِ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ وَهَلْ هُوَ مَحْمُودٌ أَوْ مَذْمُومٌ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا ؟
قَالَ وَالْجَوَابُ عِنْدِي أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوْلِدِ الَّذِي هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةُ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي مَبْدَأِ أَمْرِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَمَا وَقَعَ فِي مَوْلِدِهِ مِنْ الْآيَاتِ ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُونَهُ وَيَنْصَرِفُونَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ.
“Beliau ditanya tentang peringatan Maulid Nabi di bulan Rabiul Awal. Apa hukumnya menurut syariat? Apakah ia terpuji atau tercela? Dan apakah pelakunya diberi pahala atau tidak?
Beliau menjawab: Menurutku, asal dari peringatan Maulid itu adalah berkumpulnya orang-orang, membaca ayat Al-Qur’an yang mudah, meriwayatkan berita-berita yang datang tentang awal urusan Nabi ﷺ, dan apa saja tanda-tanda kemuliaan yang terjadi pada saat kelahirannya. Kemudian dihidangkan makanan untuk mereka yang hadir. Mereka kemudian memakannya, lalu pulang, tanpa ada tambahan dari itu. Maka ini termasuk bidah hasanah, yang pelakunya tetap diberi pahala. Demikian ini karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi ﷺ serta menampakkan rasa gembira dan bahagia atas kelahiran beliau yang mulia.”
Setali tiga uang, Ibnu Hajar juga menyebut tradisi Maulid sebagai praktik bidah yang tidak pernah ditemukan dari kalangan salaf, yakni tiga generasi awal. Akan tetapi, status bidah tersebut dapat menjadi bidah hasanah dan menjadi ladang pahala dengan catatan apabila di dalamnya terdapat kegiatan positif yang sejalan dengan syariat, seperti sedekah dan membaca Al-Qur’an. Beliau mengatakan:
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنْ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنْ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَ بِدْعَةً حَسَنَةً وَمَنْ لَا فَلَا.
“Hukum asal peringatan Maulid adalah bidah. Ia tidak pernah dinukil dari seorang pun dari kalangan salaf saleh dari tiga generasi pertama.
Akan tetapi, meski begitu, di dalamnya terdapat kebaikan-kebaikan dan juga kebalikannya. Karena itu, barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya dengan mengambil kebaikan-kebaikannya dan menjauhi kebalikannya, maka perayaan yang demikian dihukumi bidah hasanah.
Dan barang siapa yang tidak demikian maka perayaannya dihukumi bidah sayyiah.”
Perlu diketahui bahwa bidah hasanah adalah praktik yang tidak pernah diamalkan oleh Nabi, tetapi masih memiliki landasan hukum. Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-‘Asqalani membawakan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim sebagai salah satu sandarannya. Hadis itu berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَسَأَلَهُمْ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ أَغْرَقَ اللَّهُ فِيهِ فِرْعَوْنَ وَنَجَّى فِيهِ مُوسَى فَنَحْنُ نَصُومُهُ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى»
“Sesungguhnya, Nabi ﷺ datang ke Madinah, lalu beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa pada hari ‘Asyura. Beliau bertanya kepada mereka. Mereka menjawab: ‘Ini adalah hari di mana Allah menenggelamkan Firaun dan menyelamatkan Musa. Maka kami berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur kepada Allah.’”
Beliau menyatakan bahwa rasa syukur atas karunia yang Allah berikan dapat diungkapkan dengan berbagai macam ibadah, salah satunya adalah puasa. Betapa agung karunia-Nya yang diberikan kepada kita dengan kehadiran Nabi Muhammad ﷺ di muka bumi ini. Sudah sepantasnya bagi kita sebagai umatnya untuk bersyukur dan bergembira atas kelahiran beliau tersebut.
Kesimpulan
Walhasil, shalawat memang merupakan perintah yang harus diindahkan. Akan tetapi, apabila shalawat diiringi dengan atribut lain, maka harus ada catatan, yakni semuanya harus sejalan dengan syariat. Oleh karena itu, tradisi Maulid Nabi di tengah masyarakat tidak bisa dipukul rata sebagai perbuatan bidah hasanah, karena dalam konteks tertentu justru terdapat praktik yang tidak dilegalkan oleh syariat, seperti ikhtilat antara laki-laki dan perempuan dalam satu majelis.
Baca juga: Hikmah Larangan Berpuasa di Hari Tasyriq
Alih-alih membahagiakan Nabi Muhammad ﷺ, beliau justru sedih lantaran ajarannya diamalkan setengah-setengah. Maka, Maulid yang benar adalah Maulid yang tidak ada unsur kemaksiatan, dan masih dalam bingkai ajaran Nabi Muhammad ﷺ.
Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby












