Tidak lama setelah dimuliakan dengan bulan Dzulhijah, umat Islam kembali disambut oleh bulan Muharam. Kehadiran bulan ini bukan hanya menandai pergantian tahun Hijriah, tetapi juga membuka lembaran baru perjalanan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Muharam merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan oleh Allah ﷻ. Bahkan, kedudukannya memiliki keutamaan yang amat istimewa karena menjadi bulan paling utama setelah Ramadhan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Ra., dari Sayidina Hasan Ra.
:
«أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلَاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَأَفْضَلُ الشُّهُورِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُحَرَّمُ، وَهُوَ شَهْرُ اللَّهِ الْأَصَمُّ»
“Shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat di pertengahan malam. Sedangkan bulan yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Muharam, dan ia adalah bulan Allah yang sunyi.” (HR. Muslim)
Berangkat dari hadis di atas, para ulama menganjurkan untuk melakukan berbagai amaliah guna menghidupkan bulan yang mulia ini. Salah satu amaliah yang paling dianjurkan adalah berpuasa. Bahkan, an-Nawawi menjelaskan bahwa puasa di bulan Muharam lebih utama dibandingkan puasa pada bulan-bulan haram lainnya.
Dalam kitab Raudhatuth-Thalibin, beliau menulis:
وَأَفْضَلُ الْأَشْهُرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ، الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ، ذُو الْقعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبٌ. وَأَفْضَلُهَا: الْمُحَرَّمُ، وَيلِي الْمُحَرَّمَ فِي الْفَضِيلَةِ، شَعْبَانُ.
“Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram (asyhurul-hurum), yaitu Dzulqadah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Yang paling utama di antara bulan-bulan tersebut adalah Muharam. Setelah Muharam dalam hal keutamaan adalah bulan Syaban.”
Karena besarnya keutamaan tersebut, tidak heran jika banyak kaum Muslimin bersemangat melaksanakan puasa-puasa sunah di bulan Muharam, khususnya puasa Asyura. Di tengah semangat itu, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bolehkah seseorang menggabungkan puasa Asyura dengan puasa qada Ramadhan yang masih menjadi tanggungannya? Dengan kata lain, apakah seseorang cukup berpuasa satu hari dengan niat qada Ramadhan, lalu tetap memperoleh pahala puasa Asyura?
Masalah ini, masuk dalam pembahasan penggabungan niat (tasyrik an-niyah), yang di dalamnya ada yang sah keduanya, sah salah satunya, atau semuanya tidak sah. Tergantung juga pada apa yang diniati; penggabungan antara sunnah dengan wajib, sunnah dengan sunnah, wajib dengan wajib, atau antara ibadah dan non ibadah.
Dalam pembahasan ulama, juga ada yang khilaf menyikapi hukum dan pahalanya. Ada yang menyebut sah keduanya, ada pula yang menyebut sah salah satunya, bahkan ada menyatakan tidak sah semuanya. Termasuk yang khilaf adalah puasa sunnah, seperti Arafah dan Asyura yang diniati juga dengan puasa wajib, seperti qada dan nazar.
Baca juga: Kurban dan Akikah Satu Kambing
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Sejumlah ulama Syafiiyah menjelaskan bahwa praktik penggabungan niat antara puasa qada dengan puasa sunnah seperti Asyura diperbolehkan. Di antaranya adalah al-Imam ar-Ramli dalam Nihayatul-Muhtaj, sebagaimana dinukil oleh putranya, ar-Ramli ash-Shagir:
وَلَوْ صَامَ فِي شَوَّالٍ قَضَاءً أَوْ نَذْرًا أَوْ غَيْرَهُمَا أَوْ فِي نَحْوِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ تَطَوُّعِهَا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ
“Dan apabila seseorang berpuasa di bulan Syawal untuk mengqadha (puasa Ramadan), atau karena nazar, atau kewajiban lainnya, atau berpuasa pada hari yang memiliki keutamaan seperti hari Asyura, maka ia tetap memperoleh pahala puasa sunah yang terkait dengan hari tersebut, sebagaimana difatwakan oleh ayahku.”
Ini menunjukkan bahwa seseorang yang berpuasa qada pada hari Asyura tetap berpeluang memperoleh pahala puasa sunah Asyura. Namun demikian, ar-Ramli tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk niat yang dilakukan oleh orang tersebut, apakah langsung diniati keduanya bersamaan atau niat qada di hari-hari yang disunnahkan berpuasa.
Perincian as-Suyuthi
Penjelasan yang lebih detail dapat ditemukan dalam karya monumental as-Suyuthi yang bertajuk al-Asybah wan-Nazhair:
صَامَ فِي يَوْمِ عَرَفَة مَثَلًا قَضَاء أَوْ نَذْرًا، أَوْ كَفَّارَة وَنَوَى مَعَهُ الصَّوْم عَنْ عَرَفَة، فَأَفْتَى الْبَارِزِيُّ بِالصِّحَّةِ، وَالْحُصُولِ عَنْهُمَا، قَالَ: وَكَذَا إنْ أَطْلَقَ فَأَلْحَقَهُ بِمَسْأَلَةِ التَّحِيَّةِ، قَالَ الْإِسْنَوِيُّ: وَهُوَ مَرْدُودٌ وَالْقِيَاسُ أَنْ لَا يَصحَ فِي صُورَةِ التَّشْرِيك وَاحِد مِنْهُمَا، وَأَنْ يَحْصُلَ الْفَرْضُ فَقَطْ فِي صُورَةِ الْإِطْلَاقِ
“Seseorang berpuasa pada hari Arafah, misalnya, untuk qada, nazar, atau kafarat, lalu ia meniatkan bersamaan dengannya puasa Arafah. Maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan keduanya sama-sama diperoleh (yakni gugur kewajiban puasanya sekaligus mendapatkan pahala puasa Arafah). Beliau berkata: ‘Demikian pula apabila ia berniat secara mutlak (tanpa menyebut puasa Arafah secara khusus), maka kasus ini dianalogikan dengan masalah shalat tahiyatul-masjid (yang bisa didapat dengan shalat fardhu). Al-Isnawi berkata: pendapat tersebut tertolak. Menurut qiyas, dalam bentuk penggabungan niat seperti itu tidak sah salah satu dari keduanya. Sedangkan dalam bentuk niat mutlak, yang diperoleh hanyalah puasa fardu saja.’”
Dari penjelasan tersebut, as-Suyuthi memaparkan adanya dua kemungkinan. Pertama, seseorang menggabungkan dua niat sekaligus, yaitu niat puasa qada dan niat puasa sunah yang bertepatan dengan hari tertentu seperti Arafah atau Asyura. Dalam hal ini, al-Barizi menilai keduanya sah dan sama-sama tercapai. Sebaliknya, al-Isnawi berpendapat bahwa cara tersebut tidak menghasilkan keduanya.
Kedua, seseorang hanya berniat puasa qada secara mutlak tanpa menyebut puasa sunah yang bertepatan dengannya. Menurut al-Isnawi, yang diperoleh hanyalah puasa wajibnya saja. Adapun al-Barizi tetap berpendapat bahwa selain sah sebagai qada, orang tersebut juga memperoleh pahala puasa sunah yang bertepatan pada hari itu.
Baca juga: Hikmah Larangan Berpuasa di Hari Tasyriq
Pendapat Mu’tamad
Pendapat al-Barizi ternyata mendapat dukungan dari sejumlah ulama setelahnya. Bahkan, Syaikh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asnal-Mathalib menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang mu’tamad. Beliau menulis:
(قَوْلُهُ وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ) أَفْتَى الْبَارِزِيُّ بِأَنَّ مَنْ صَامَ عَاشُورَاءَ مَثَلًا عَنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ وَوَافَقَهُ الْأَصْفُونِيُّ وَالْفَقِيهُ عَبْدُ اللَّهِ النَّاشِرِيُّ وَالْفَقِيهُ عَلِيُّ بْنُ إبْرَاهِيمَ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ
”(Perkataan penulis: dan puasa Asyura’). Al-Barizi berfatwa bahwa siapa saja berpuasa pada hari Asyura, misalnya untuk qada atau nazar, maka ia tetap memperoleh pahala puasa hari Asyura. Pendapat ini juga disetujui oleh al-Ashfuni, al-Faqih Abdullah an-Nasyiri, dan al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih al-Hadhrami. Dan inilah pendapat yang mu’tamad.”
Dalam Fath al-Muin juga disebutkan demikian:
أَفْتَى جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بِحُصُولِ ثَوَابِ عَرَفَةَ وَمَا بَعْدَهُ بِوُقُوعِ صَوْمِ فَرْضٍ فِيهَا خِلَافًا لِلْمَجْمُوعِ وَتَبِعَهُ الْأَسْنَوِيُّ فَقَالَ: إِنْ نَوَاهُمَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا. قَالَ شَيْخُنَا كَشَيْخِهِ وَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّ الْقَصْدَ وُجُودُ صَوْمٍ فِيهَا فَهِيَ كَالتَّحِيَّةِ فَإِنْ نَوَى التَّطَوُّعَ أَيْضًا حَصَلَا وَإِلَّا سَقَطَ عَنْهُ الطَّلَبُ.
“Sejumlah ulama muta’akhkhirin berfatwa bahwa pahala puasa Arafah dan puasa-puasa setelahnya tetap diperoleh dengan melakukan puasa wajib pada hari-hari tersebut. Pendapat ini berbeda dengan pendapat yang disebutkan dalam al-Majmū‘, dan diikuti oleh al-Asnawi, yang mengatakan: ‘Jika seseorang berniat untuk kedua-duanya (puasa wajib dan puasa sunah tersebut), maka ia tidak memperoleh pahala satupun dari keduanya’
Guru kami berkata, sebagaimana juga guru beliau berkata: ‘Yang lebih kuat adalah bahwa tujuannya adalah adanya puasa pada hari-hari tersebut. Maka kedudukannya seperti shalat tahiyyatul masjid. Jika ia juga berniat puasa sunah itu, maka keduanya (puasa wajib dan puasa sunah) diperoleh. Namun jika tidak berniat puasa sunah tersebut, maka tuntutan (puasa sunah) itu gugur darinya.”
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas terdapat khilaf terkait seseorang yang berpuasa qada Ramadhan pada hari Asyura. Namun, pendapat yang dinilai kuat adalah tetap sah dan mendapat pahala keduanya. Pendapat ini merupakan fatwa al-Barizi yang kemudian dikuatkan oleh sejumlah ulama besar mazhab Syafi’i, bahkan dinyatakan sebagai pendapat mu’tamad oleh Syaikh Zakaria al-Anshari. Kendatipun hanya niat puasa wajib, puasa tuntutan puasa sunah di hari Asyura, misalnya, akan gugur. Wallahu a’lam.
Penulis: Muhammad Fajar
Editor: Elmaghroby











