Berita

Bahtul Masail Wustha; Bahas Jamaah Tabligh

BMW: Salah satu peserta BMW saat melonarkan argumentasinya.

Bahtsul Masail Wustha (BMW) ke-56 bahas tuntas pedomanpokok Jamaah Tabligh. Asilah dilontarkan oleh alumni Pondok Pesantren Sidogiri, yang berasal dari Kokop, Bangkalan: Ust. Mukhtar Syafa’at.

“Sampai sekarang, saya tidak memiliki ADART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yang diakui oleh semua kalangan Jamaah Tabligh. Yang paling pokok, dan sudah saya konfirmasi ke pusat Jamaah Tabligh, mereka mengakui bahwa mereka mengharuskan khurûj dan hal ini diperoleh dari penafsiran Syaikh Muhammad Ilyas al-Kandahlawi mengenai kuntum khaira ummatin. Untuk itu, hal tersebut yang kami buat deskripsi masalah pada BMW kali ini,” ujar Ust. Mukhtar Syafa’at, sâil BMW ke-56 kepada salah-satu reporter Kabar Ikhtibar.

Pembahasan pun berlanjut damai, yang dimoderatori oleh Ust. Nahdlor Tsana’i. Hadir sebagai Mushahhih KH Musyaffa’ Bisri. Sedangakan dewan perumus, KH Fakhri Suyuthi, Ust. Sholeh Romli, Ust. Baihaqi Juri.

Sempat terjadi silang pendapat antara perumus saat Ust. Baihaqi Juri memaparkan sebuah rumusan, “Mengenai penafsiran kuntum khaira ummatin dijadikan rujukan konsep khurûj Jamaah Tabligh, ini kita sudah sepakat salah. Akan tetapi, jika terlepas dari penafsiran ayat tersebut, khurûj Jamaah Tabligh tidak bermasalah,” ringkas, Ust. Baihaqi Juri, perumus BMW ke-56, dari hasil bahtsul masail.

Akan tetapi KH. Fakhri Suyuthi menyarankan agar penyampaian dari hasil BMW harus lebih halus. Agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan. “Jika kita langsung menyalahkan konsep khurûj tersebut, eman kepada nama baik Sidogiri. Bisa-bisa, keputusan ini (penyalahan terhadap konsep khurûj, red) langsung viral di masyarakat,” pesan KH Fakhri Suyuthi, salah-satu perumus BMW ke-56.

Semenit kemudian, Ust. Shaleh Romli menambahkan, “Kesimpulan kasarnya, dalam pembahasan ini dapat disimpulkan kesalahan pertama adalah: Jamaah Tabligh mewajibkan khurûj kepada semua kalangan, padahal latarbelakang kewajibannya sendiri (amar makruf, red) saja harus ‘alima dan tahaqquq akan terjadinya kemungkaran. Jika tidak, maka kita dilarang untuk mencarinya (tajassus, red). Kesalahn kedua, mereka meyakini bahwa ayat kuntum khaira ummatin dijadikan dalil adanya khuruj,” timpal beliau.

Setelah dewan perumus menyimpulkan, moderator memberikan waktunya kepada mushahhih. “Yang perlu ditekankan di sini adalah: jangan mencampuradukkan antara konsep ta’allum wa ta’lîm dengan amar makruf nahi mungkar. Konsep amar makruf nahi mungkar harus nyata ada kemungkaran, beda halnya dengan ta’allum wa ta’lîm. Dan, ini masih pedoman pokoknya Jamaah Tabligh, sedangkan hal lainnya kita bahas di grup yang akan kita buat sekarang. Al-Fatihah!” Pungkas KH Musyaffa’ Bisri selaku mushahhih BMW ke-56.

=====

Reporter: Muhammad ibnu Romli
Editor: Ali Imron

Shares:
Show Comments (1)

1 Comment

  • Nastain
    Nastain
    27 November 2023 at 7:37 am

    perlu dipertegas dan data ilmiyah yang akurat serta narasumber yang kredibel karena saya sebagai jamaah tablig dan juga santri pondok NU serta S3 jurusan studi Islam mempertanyakan darimana data yang diperoleh dari tim perumus

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *