Malam Sabtu (29/11), Pondok Pesantren Sidogiri menerima kunjungan dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Studi banding ini, disambut hangat oleh Wakil III Musyawarah Wa Taklimul Kitab (MTK), Ust. Abdul Alim, ditemani Tata Usaha MTK, Heru Gunawan, bertempat di Kantor Sekretariat Pondok Pesantren Sidogiri. Kunjungan yang berjumlah 30 peserta ini melibatkan pengurus dan asatidz, diketuai oleh Muhammad Zein, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM), Tebuireng.
Ust. Abdul Alim, dalam sambutannya menjelaskan, seluk beluk program musyawarah yang berjalan di Sidogiri. Ia juga menyampaikan secara detail kajian musyawarah, tingkatan yang ikut andil, dan tahapan yang harus dilalui oleh santri yang akan menjadi delegasi musyawarah ke pesantren lain. “Kami mengutus delegasi musyawarah bagi santri yang telah siap, karena ini membawa nama pesantren,” tutur Staf Pengajar MMU Tsanawiyah ini.
Fokus utama dalam studi banding PP. Tebuireng, adalah belajar tentang program pengelolaan keaktifan musyawarah di Pondok Pesantren Sidogiri. “Kami belajar banyak terhadap pengelolaan kegiatan LBM di Sidogiri. Di sini sangat teratur dalam segi kepengurusan dan ketat dalam pengaderan aktivis, persiapan serta perumusan anggota musyawarah,” kata Zein sapaan, akrabnya.
Ia juga menyampaikan, kegagumannya terhadap LBM dan sistem yang berjalan di Sidogiri. “Sesuai tema yang pernah digunakan PPS ketika perayaan milad, yaitu “Salaf Inovatif”. Meski pesantren ini terkenal dengan berpegang teguh pada pelajaran kitab kuning, tetapi tidak membuat Sidogiri tertinggal perkembangan zaman yang begitu modern,” ungkapnya ketika diwawancarai Sidogiri.net.
Selebihnya, ia bercerita tentang obsesi menjadikan PPS sebagai tujuan studi banding. “Ketika kami musyawarah di Pondok Pesantren Lirboyo bertemu delegasi dari Sidogiri. Kami takjub dengan cara mereka menyampaikan argumentasinya di forum musyawarah. Begitu pula banyak juga santri Lirboyo alumni dari Pondok Pesantren Sidogiri,” tandas pria kelahiran Martapura, Kalimantan Selatan.
Penulis: Fahmi Aqwa
Editor: Waisan A. K.