Melalui Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI), Kuliah Syariah menggelar diskusi panel bertajuk, “Revitalisasi Muamalah Salaf terhadap Transaksi Visual”, Jumat malam (31/07). Kegiatan yang diadakan untuk Fofum Kajian (FK) Muamalah ini berlangsung di lantai dasar Perpustakaan Sidogiri dengan menghadirkan Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin, M.S.EI & Gus Mochamad Zainal Abidin sebagai panelis. Pengurus memberikan tenggat waktu untuk kedua panelis tersebut. Masing-masing diberi waktu 30 menit untuk memaparkan materi.
Baca juga: Lima Finalis Tampilkan Kemampuan Terbaik pada Final Ujian Baca Kitab MMU Aliyah
Dalam pemaparannya, Gus Ebiet—nama panggilan Gus Mochamad Zainal Abidin—sesuai makalahnya menjelaskan bahwa khanazah fikih klasik selalu dijadikan sebagai rujukan utama dalam menjawab beragam persoalan muamalah kontemporer dalam forum diskusi khas pesantren (Bahtsul Masail). Beliau beralasan bahwa prinsip tersebut pada mulanya berangkat dari keyakinan kuat bahwa pendapat ulama salaf akan selalu relevan untuk dijadikan sebagai kunci jawaban dalam menjawab problematika kontemporer.
“Selama masih ditemukan penyelesaian yang memadai dalam kitab-kitab turats, maka secara aturan tidak diperkenankan langsung beralih pada literatur kontemporer,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini menjelaskan bahwa terdapat sejumlah metode baku dalam menggali atau menetapkan hukum berdasarkan kitab-kitab literatur klasik. Beliau menegaskan, metode ini harus ditempuh secara berurutan.
“Penggunaan metode pada tingkatan berikutnya menjadi tidak sah apabila masih dimungkinkan menggunakan metode yang berada di atasnya,” jelasnya.
Dalam proses penggalian atau penetapan hukum tersebut, tercatat terdapat lima metode sesuai tingkatannya. Salah satunya, mengaplikasikan ibarat sharih (redaksi yang jelas) sebagai referensi. Beliau mengatakan bahwa dalam tahap ini, seorang “mubahis” dapat langsung mengadopsi tanpa memerlukan analogi ataupun penalaran tambahan.
“Inilah bentuk istidlal yang paling kuat dalam tradisi Bahtsul Masail,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kontributor NU Online tersebut, juga menyoroti perkembangan teknologi masa kini. Perkembangan ini, secara praktis membuat transaksi dapat dilakukan lebih modern melalui kecanggihan teknologi, sehingga kemunculan persoalan kontemporer terkait muamalah banyak yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan ibarat sharih dalam literatur klasik.
Baca juga: Ngopi LPSI Soroti Masa Depan Literasi Keislaman di Era Digital
Beliau mencontohkan fenomena trend nabung emas digital hingga transaksi via online lainnya. Dalam menanggapi hal tersebut, beliau menyarankan agar bertolak ke pendapat yang dicetuskan oleh ulama kontemporer melalui jalur ijtihad dalam urusan transaksi modern.
“Apabila penetapan hukumnya hanya bertumpu pada analogi (ilhaq) terhadap redaksi kitab salaf tanpa didukung oleh analisis dan ijtihad para ulama kontemporer yang secara khusus mengkaji realitas transaksi modern, maka rumusan hukum yang dihasilkan sering kali masih menyisakan ruang perdebatan serta belum mampu membangun titik temu yang kuat di kalangan para ahli fikih,”ungkapnya
Pada sesi berikutnya, Ustadz Abdul Wahid Al-Faizin menawarkan analisis perspektif ulama salaf dan ulama kontemporer dalam menjawab persoalan kontemporer. Beliau mengatakan terdapat perbedaan mencolok dalam perspektif ulama lintas generasi. Ia mengaku hal tersebut disinyalir oleh perbedaan masa.
“Tentu saja, perbedaan generasi ini membuat ulama berperspefktif berbeda,”ujarnya
Lebih lanjut, staf pengajar MMU Aliyah tersebut mencontohkan perbedaan pandangan para ulama dalam mendefinisikan al-qabdh (proses serah-terima antara penjual dan pembeli). Dalam kitab Mughnil-Muhtaj, ulama klasik berpendapat bahwa al-qabdh harus dilakukan di lokasi transaksi, yang mereka sebut sebagai qabdh hakiki. Sementara ulama kontemporer dari Darul-Ifta’ fil-Mamlakah al-Urdunniyyah (Lembaga Fatwa Kerajaan Yordania) berpandangan bahwa transaksi elektronik, tidak mengharuskan penjual dan pembeli berada di tempat yang sama, dikategorikan sebagai qabdh hukmi (serah-terima secara hukum).

Pada intinya, baik ulama kontemporer maupun ulama salaf, sama-sama memiliki alasan kuat untuk menjawab persoalan-persoalan muamalah. Keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai rujukan untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan muamalah. Perbedaan pendapat yang terjadi tidak lantas saling menyalahkan, tetapi justru menjadi solusi alternatif dengan menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman.
Melalui diskusi panel yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut, pengurus berharap para anggota LPSI bisa mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh kedua penelis secara teoritis agar lebih peka dalam menanggapi persoalan terkait akad elektronik di era modern seperti saat ini. Kegiatan dilanjut dengan dialog interaktif dan diakhiri dengan doa.
Penulis: Syahrul Maulana
Editor: Elmaghroby












