Disebuah desa ada beberapa masjid dari kalangan yang berbeda-beda, seperti Nahdliyin (NU), Muhammadiyah, LDII dan lain-lain. Ironisnya masing-masing kalangan enggan untuk memperhatikan masjid yang lain, kendati masjidnya berada disamping rumahnya. Keengganan tersebut seperti tidak berjamaah dan tidak mau mengikuti segala aktivitas di masjid tersebut. Bahkan untuk melaksanakan salat Jum’at mereka lebih memilih masjid dari kalangan sendiri meskipun agak jauh.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukum ke-engganan mereka untuk memperhatikan masjid kalangan lain ?
- Bagaimana hukum memilih masjid kalangan sendiri untuk salat jum’at seperi dalam permasalahan diatas?
- Masjid manakah yang dihukumi sah salat jum’atnya?
Jawaban:
- Boleh, apabila untuk mempertahankan madzhabnya dan tidak ada dloror (hal yang berdampak negative) bagi madzhab atau dirinya.
- Boleh, bahkan wajib bila ada dloror dan mencukupi syarat ta’adudul Jum’at
- Sama seperti jawaban b.
Refrensi:
òتنقيح الفتاوي الحامدية الجزء2 صحـــ 334 حنفي : ابن عابدين,
òإسعاد الرفيق الجزء 2 صحـــ 50, الترمسى الجزء 3 صحــ 212