Artikel

Memahami Hukum dan Sejarah Maulid Nabi

Maulid Nabi adalah suatu nama perayaan yang telah banyak dikenal oleh  masyarakat, utamanya umat Islam Indonesia. Acara ini digelar tepat pada tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu tanggal 12 Rabiul Awal. Tujuan utama akan perayaan ini hanyalah sebagai bentuk syukur atas terutusnya baginda Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari jalan kesesatan  menuju jalan yang benar, yaitu agama Islam.

Adapun hukum merayakan hari kelahiran beliau adalah sunnah. Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha ash-Shirât al-Mustaqîm:

فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَإتِّخَاذُهُ مُوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنَ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم

“Mengagungkan maulid dan menjadikannya tradisi, terkadang dilakukan oleh sebagian orang. Dan ini termasuk pekerjaan yang besar pahalanya karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah SAW.

Bukan hanya Syaikh Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa merayakan maulid nabi termasuk pekerjaan sunnah. Syaikh Abu Syamah, salah satu guru Imam Nawawi, juga berpendapat demikian. Beliau berkata dalam kitab Al-Bâ’its ‘ala Ingkâr al-Bida’ wal Hawâdits:

“Termasuk bid’ah yang paling hasanah pada zaman ini adalah merayakan maulid Nabi SAW.”

Adapun sejarah perayaan maulid secara seremonial (seperti yang dilakukan warga NU) ulama berbeda pendapat. Namun, setelah kami telaah dari berbagai pendapat, ternyata… baca selengkapnya di sini!

Lihat juga artikel lain tentang maulid di sini!

Oh, ya, jangan lupa disebar link-nya, ya!

Shares:
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *