Jumat malam (19/12), Lembaga Penelitian Studi Islam (LPSI) Kuliah Syariah menyelenggarakan seminar ushul fikih di Perpustakaan Sidogiri. Seminar yang mengangkat tema Masālikul ‘Illah ini menghadirkan dua narasumber, yakni K.H. Dr. Muhammad Najib, Lc., MA. dan Dr. Habib Ali Bagir Assegaf, Lc., MA., Ph.D. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Forum Kajian (FK) dari berbagai disiplin keilmuan.
Sebagai pembuka, moderator Ust. Baihaqi, menjelaskan bahwa salah satu metode penting dalam penggalian hukum Islam adalah qiyas (analogis). Qiyas berfungsi menyamakan hukum cabang (far’) dengan hukum asal (ashl) berdasarkan kesamaan ‘illat. Namun, ia menegaskan bahwa ‘illat tidak serta-merta melahirkan hukum, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator pengenal hukum. Pandangan ini, menurutnya, sejalan dengan pendapat al-Ashah sebagaimana dikutip Imam ar-Razi dalam kitab al-Luma’.
Pemateri pertama, K.H. Muhammad Najib, menekankan urgensi pembuktian ‘illat dengan dalil yang kuat. Menurut beliau, qiyas bukanlah metode yang digunakan secara serampangan, melainkan menjadi opsi terakhir dalam proses ijtihad.
Baca juga: Sidang Buku LPSI: Enam Forum Kajian Unjuk Karya, Tiga Terbaik Raih Penghargaan
“Qiyas adalah solusi terakhir bagi seorang mujtahid sebagaimana ditegaskan Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm,” ujar alumnus Universitas al-Ahgaff Yaman angkatan kedua tersebut.
Ketua Umum Himpunan Alumni Universitas al-Ahgaff (HIMMAH) ini menambahkan bahwa sebelum sampai pada qiyas, seorang pegiat ushul fikih wajib terlebih dahulu menelaah dalil-dalil utama, mulai dari nash mutawatir, hadis ahad, zahir Al-Qur’an dan hadis, hingga ijma’. Qiyas baru digunakan ketika seluruh sumber tersebut tidak memberikan jawaban eksplisit atas persoalan hukum yang dihadapi.
Sementara itu, pemateri kedua, Dr. Habib Ali Bagir Assegaf, memaparkan definisi ilmu ushul fikih sebagai disiplin yang mengkaji dalil-dalil akidah dan fikih. Oleh sebab itu, menurutnya, kajian ushul fikih memiliki keterkaitan erat dengan dua cabang ilmu tersebut, khususnya dalam pembahasan ‘illat.
Baca juga: Diskusi bareng LPSI, Luruskan Isu Feodalisme di Kalangan Pesantren
“Dari sinilah kemudian Imam Abu Hanifah menyusun karya monumental al-Fiqh al-Akbar,” jelas alumnus Pondok Pesantren Daruttauhid Malang itu.
Lebih lanjut, alumnus Universitas al-Ahgaff angkatan ketiga belas ini mengulas objektivitas ulama dalam tradisi keilmuan Islam. Beliau menegaskan bahwa kritik ilmiah di kalangan ulama merupakan hal yang lumrah dan justru mencerminkan kedewasaan intelektual. Dalam fikih, misalnya, Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i kerap saling mengoreksi. Begitu pula dalam akidah, perbedaan pandangan antara Imam al-Jurjani dan Imam Sa‘d at-Taftazani menunjukkan dinamika ilmiah yang sehat.
Baca juga: LPSI Gelar Seminar Muamalah: Menjaga Spirit Salaf di Era Kontemporer
“Ini adalah bukti objektivitas ulama; mereka tidak ragu mengkritik ketika sebuah pendapat tidak sejalan dengan landasan ilmiah yang diyakini,” ungkap pendakwah yang kerap tampil di berbagai kanal YouTube ini.
Seminar ini memberikan fondasi yang kokoh bagi para anggota Forum Kajian dalam memahami ilmu ushul fikih. Dengan pijakan tersebut, mereka diharapkan mampu menapaki kajian ushul fikih secara bertahap dan sistematis. Pada akhirnya, ushul fikih tidak lagi dipandang sebagai disiplin yang menakutkan, melainkan sebagai khazanah keilmuan yang menantang, menarik, dan dirindukan untuk terus didalami.
Penulis: Imam Rohimi
Editor: Fahmi Aqwa











